Bangunan Liar di Jalan Jati Baru Dibongkar Tim Gabungan Kampung Bali

Hukum590 Dilihat

Satpol PP Kampung Bali bersama dengan puluhan PPSU membongkar bangunan liar, tampak Ka.Satpol Kampung Barja’i mempimpin pembongakaran bangunan liar. (Foto:Ist)

BeTimes.id – Satu Bangunan liar di badan jalan di Rw.04 Jalan Jati Baru X, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dibongkar paksa tim penertiban gabungan Kelurahan Kampung Bali.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Lurah Kampung Bali Ety Kusmiaty didamping Kasatpol Kelurahan Kampung Bali Marjai.

Ety mengatakan, bangunan tersebut menutupi jalan, sehingga mengganggu aktifitas warga yang lalu lalang sekitar lokasi tersebut.

“Bangunan liar yang digunakan sebagai kios komersil ini sudah bertahun-tahun berdiri, sehingga menyulitkan anggota PPSU saat ingin membersihkan saluran dan mengganggu aktifitas warga, “ kata Ety, Rabu ( 28/9).

Ety menerangkan, sebelum melakukan pembongkaran terhadap satu bangunan liar tersebut, pihaknya memberikan sosialisasi serta memberikan surat sampai 3 kali yakni surat 3 X 24 jam hingga 1 X 24 jam, tetapi sampai hari H bangunan tersebut belum dibongkar, sehingga dilakukan pembongkaran paksa, ungkapnya.

“ Alhamdulillah, pembongkaran bangunan liar berjalan kondusif, aman dan terkendali, “ ucapnya.

Ka.Satpol PP Kelurahan Kampung Bali, Marja’i menambahkan, pembongkaran tersebut menerjunkan 60 personil terdiri dari tiga pilar, Satpol PP, Bimaspol, Babinsa, LMK, dan anggota PPSU.

“Pembongkaran tersebut menggunakan alat manual seperti palu ukuran besar, pacul, linggis serta dibantu dengan kendaraan bak terbuka untuk mengamankan barang hasil bongkaran,” ujar Marja’i (Ralian)

Komentar