Waketum GAMKI: SKB 2 Menteri Harus Dicabut

Nasional184 Dilihat

Wakil Ketua Umum DPP GAMKI Indra Jaya Rajagukguk.

BeTimes.id – Masalah kebebasan umat beragama di Indonesia kerap terjadi, dan sangat disayangkan pemerintah daerah membiarkan perlakuan gerakan intoleran. dan lebih mempertimbangkan kepentingan elektoral, ketibang penegakan hukum.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Indra Jaya Rajaguguk menilai, gerakan intoleran bila dibiarkan maka akan mengoyak persatuan Indonesia sebagai negara bangsa yang bhineka.

“Permasalahan ada di SKB 2 Menteri, jiga tidak dicabut maka penutupan atau perusakan rumah ibadah akan terus terjadi, dengan alasan tidak ada izin mendirikan rumah ibadah menjadi pemicu penutupan atau pembubaran tersebut,”kata Indra, Ambon, Rabu (17/5/20230.

Indra mengemukakan, Kongres XII GAMKI ini menjadi ajang untuk para kader pemuda Kristen seluruh Indonesia untuk ikut peduli melihat persoalan penutupan rumah ibadah yang dilakukan dengan semena-mena.

“Kami di Wilayah Indonesia bagian Barat betapa sulitnya untuk beribadah, sementara di daerah Indonesia bagian Timur mudah untuk beribadah. Jangan dianggap itu hanya persoalan bagian Barat saja, tapi ini harus dilihat persoalan bersama, dan kader GAMKI di Indoseia bagian Timur mestinya merasakan, dan ikut bersama melawan gerakan-gerakan intoleransi,”tukas Indra, yang kini sebagai Komisaris Independen PP Presisi Tbk itu.

Alumni Fakultas Hukum dari Universita Padjajaran Bandung itu berencana ingin maju memimpin Ketua Umum GAMKI periode 2022-2025. “Kalau main uang saya pasti kalah, hanya gagasan yang saya punya. Semoga dengan gagasan yang saya bawa dapat diterima kawan-kawan peserta kongres,”tuturnya.

Indra mengemukakan, dirinya maju di organisasi bermotto Era et Labora itu ingin membawa gagasan GAMKI yang lebih baik, dan progresif dan visioner dalam mewujudkan damai sejahtera Allah

“Sebagai kader yang baik di GAMKI ya harus maju. Saya datang dalam mewujudkan gagasan kebebasan beribadah salah satunya,”terang Indra.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengingatkan para kepala daerah agar berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk melarang pembangunan rumah ibadah.

Sebab, umat beragama memiliki kebebasan untuk beribadah dan beragama. Kebebasan memeluk agama dan beribadah ini bahkan telah dijamin oleh konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 29 Ayat 2. Konstitusi ini, kata Jokowi, tidak boleh kalah oleh sebuah kesepakatan.

“Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan. Dalam rapat FKUB misalnya, sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Hati-hati loh, konstitusi kita, hati-hati, menjamin itu,” kata Jokowi saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Selasa (17/1/2023). (Ralian)

Komentar