Ketua Komisi I DPRD Dra.Ani Rukmini, M.I.Kom  Apresiasi Perpanjangan Jabatan Pj Bupati Bekasi

Advertorial212 Dilihat

Dra.Ani Rukmini.M.I.Kom

BeTimes.id-Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Dra.Ani Rukmini.M.I.Kom mengapresiasi perpanjangan jabatan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang selama ini kinerjanya dinilai  cukup baik. Dengan perpanjangan itu, maka diharapkan seluruh kompenen masyarakat  ikut mendukung pembangunan berbagai sektor. Karena perpanjangan itu, merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri, sehingga semua pihak bisa menerimanya.

Diakui, pro kontra terkait perpanjangan jabatan itu, selama ini memang terjadi. Makanya, setelah terbitnya SK Perpanjangan Jabatan itu, Ani Rukmini mengajak masyarakat mendukung berbagai program yang akan dilaksanakan demi kemajuan Kabupaten Bekasi.

Diakui, selama kepemimpinan Dani setahun terakhir ini, dinilai   baik dengan catatan pasti ada kelemahan dan kekurangannya, tetapi dari segi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah cukup bagus. “Tidak mungkin bisa memuaskan semua masyarakat. Pasti banyak yang baik, tapi ada juga kelemahannya,” katanya.

Diakui, tugas berat yang akan dihadapi Pj Bupati terutama menghadapi tahun Politik, yaitu   pemilihan calon anggota legislatif, Pemilihan Presiden (Pilpres). Kemudian  proses pemilihan Kepala Daerah. Di tengah situasi itu, program-program pembangunan harus terus ditingkatkan.

Makanya, kata Ani, semua pihak harus ikut mendukung agar pembangunan di daerah industri terbesar di Asia Tenggara ini, boleh berjalan dengan baik. Karena keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan.

Sebelum perpanjangan jabatan Pj Bupati Bekasi itu, DPRD sudah menyampaikan rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat dan Kemendagri tentang berakhirnya masa jabatan  Dani Ramdan, dan  mengenai siapa yang akan ditunjuk, itu merupakan hak Prerogatif  Kemendagri.

Dan ternyata, Dani Ramdan kembali diperpanjang jabatannya untuk satu tahun mendatang. Dengan demikin, Dani Ramdan sudah 3 kali ditunjuk sebagai Pj Bupati Bekasi, katanya.

Sebagaimana diketahui, terjadi pro kontra tentang perpanjangan jabatan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Terjadi pula perang spanduk di sekitar perpantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, ada yang mendukung dan ada yang menolak. Bahkan berulangkali aksi unjuk rasa menolak Dani Ramdan.

Namun  Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menerima SK perpanjangan jabatan   dari Kemendagri, sehinga teka-teki itupun terjawab. Gubernur menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian kepada Dani Ramdan di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat , Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (25/5).

Dani Ramdan kembali ditunjuk sebagai Pejabat Bupati Bekasi untuk yang ketiga kalinya berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100. 2.1.3-1187 Tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Pejabat Bupati Bekasi.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berpesan agar tidak ada lagi dinamika-dinamika yang tidak perlu di Kabupaten Bekasi lantaran saat ini keputusannya sudah final.

“Kewenangan bukan di gubernur, tetapi di Kementerian Dalam Negeri yang sudah mempertimbangkan segala aspeknya, yang paling utama adalah menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi,” ucap Ridwan Kamil.

Keputusan perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan merupakan keputusan yang tepat. Karena posisi penjabat ini umurnya satu tahun, sehingga apabila terlalu banyak pergantian-pergantian dikhawatirkan dapat menghambat progresif pembangunan yang sudah berjalan.

“Dalam pandangan kami, akan selalu ada proses beradaptasi, dan itu akan menghabiskan energi dan waktu, sehingga proses pembangunan bakal mengalami banyak perlambatan. Kebijakan ini menurut saya sudah sangat tepat dan diharapkan warga Kabupaten Bekasi fokus pada percepatan pembangunan,” katanya. (advertorial)

Komentar