Dia menambahkan, layanan pembayaran PKB dan SWDKLLJ dari Samsat Kabupaten Bekasi juga dibuka di sentra-sentra perbelanjaan atau pusat kegiatan masyarakat.
“Ya, layanan ini kita buka, untuk memudahkan masyarakat, sekaligus memungkinkan pemilik kendaraan atau wajib pajak melakukan transaksi sambil berbelanja atau rekreasi,” ucapnya.(***)
Komentar