Bapenda Kabupaten Bekasi  Harus Evaluasi Banyaknya Tunggakan Pajak

Pemerintahan256 Dilihat

BeTimes.id–Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini meminta Badap Pendapatan Daerah (Bapenda) mengevaluasi banyaknya tunggakan Pajak sejak belasan tahun.

Jika memang sudah sulit ditagih, Ani berharap agar diputihkan, karena akan menjadi beban bagi Bapenda, karena sulit ditagih. Sebab, sejak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kementerian Keuangan melimpahkan tunggakan itu ke Pemerintah Daerah tahun 2012, hingga kini tunggakan terus membengkak.

Makanya, pajak yang sudah puluhan tahun tak tertagih itu, harus diidentifikasi, jenis pajaknya, idetifikasi dari  tahun berapa. Dan besarannya, kalau sudah  lama sekali, terus regulasinya tidak memungkinkan, saya kira  bisa dilakukan pemutihan. Sebab, yang terjadi saat ini, tunggakan banyak membuat Pekerjaan Rumah bagi Bapenda.

Tentu itu sangat memberatkan, sehingga ia mendorong dilakukan pemutihan. Nantinya,  bisa kelihatan berapa rilnya tunggakan itu. Tunggakan itu, merupakan pelimpahan dari kebijakan terdaluhu,  haruskah terus ditarik sementara  sudah tak memungkinkan lagi, tapi tetap tercatat sebagai tunggakan, sehingga mengurangi kinerja Bapenda.

Dikatakan, Komisi I DPRD,  sudah mengusulkan proses pemutihan itu. Sudah disampaikan dalam  rapat, dan  nanti  ada persetujuan DPRD. Karena Rp. 900  miliar tunggakan wajib pajak, dimana  tiap tahun terus membengkak, maka kami menyarankan agar dilakukan pemutihan setelah melalui proses.

Mungkin saja masyarakat miskin, yang kalau  ditarikpun tak  mungkin bisa dibayar. Kecuali orang yang mampu, dan diketemukan orangnya. Perlakuannya tidak bisa disamakan, sehingga Bapenda  harus  lakukan kajian setiap tunggakan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi  Pendapatan Daerah pada Bapenda Kabupaten Bekasi, Drs.Puji Nugraha.MM secara terpisah mengatakan, pemutihan pajak sampai sekarang ini belum bisa dilakukan. Baru sebatas diskon pajak bagi yang menunggak tahun 2013 ke bawah, yaitu cukup bayar 50 % tanpa denda dan tahun 2014-2019 bayar sebesar 20% bebas denda dan tahun 2020-2022 dibebaskan dari denda.

Dikatakan, hutang piutang itu bisa saja diputihkan, tapi harus  diverifikasi dulu  karena harus jelas objeknya. Jika memang masih ada objeknya, maka tidak bisa begitu saja dihapuskan. Kecuali setelah diverifikasi, nama tertera di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ada namanya, tapi setelah dicek ke lokasi ternyata atas nama  orang lain. “Sejauh ini, Bapenda masih melakukan verifikasi, sehingga tidak salah menentukan sikap,’ katanya.

Kalau pun ada hutang piutang, selama ini belum ada yang berani menghapusnya, karena prosesnya panjang harus melalui verifikasi. Dan acuan pemutihan, melalui SK Bupati Bekasi, misalnya nilai tunggakan Rp.500 juta, bisa dilakukan Kepala Bapenda untuk memutihkannya dengan acuan jika ada SK Bupati. Jika besaran tunggakan Rp.500 juta hingga Rp.4,99 miliar, itu bisa dilakukan Pj Bupati dan  Rp.4,99  Miliar ke atas harus melalui keputusan DPRD.

Bapenda tentu memiliki pandangan yang sama dengan DPRD. Hanya saja tanpa ada SK Bupati, maka pemutihan pajak itu, tidak bisa dilakukan. “Harus ada payung  hukumnya, ada regulasinya.Pihaknya akan melakukan verifikasi, dan kalau memang SPPT terus keluar setiap tahun hingga pajak tanah itu menjadi tunggakan, sementara lokasinya sudah milik orang lain, maka sebaiknya dihapuskan. “Sepanjang sudah jelas dicek, ternyata tidak ada tanahnya, maka seharusnya memang dihapuskan. Makanya, SK Bupati yang sedang dibuatkan saat ini, bisa menjadi pedoman  pemutihan itu,” katanya.

Si A mungkin punya hutang piutang, jika dihapuskan begitu saja, akan  merugikan Negara  dan bisa menimbulkan kecemburuan bagi mereka yang yang taat pajak. “Jadi harus melalui proses panjang.  Saat ini sudah berjalan prosesnya, tapi tata cara penghapusan belum ada.  Dalam penghapusan, kita juga perlu pendampingan dari BPK agar tidak menyalahi. Hingga kini, hutang piutang mencapai Rp.900 miliar, dan setiap tahun bertambah,” katanya.

Jadi kata Puji, harus dipertegas, kalau ada objek, subjeknya ada harus ditagih. Hutang piutang itu merupakan warisan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kementerian Keuangan tahun 2012. Sementara, sejauh ini memang ada objeknya, tapi pemiliknya tidak diketahui alamatnya. “Makanya, Bapeda terus menyisir agar bisa jelas status tanahnya. Kalau memang belum ketemu pemiliknya, suatu saat ketika mau menjual tanahnya, mereka akan bayar pajaknya. Dan itulah yang diharapkan,” katanya.

Ditambahkan, Perbupnya tengah  dibuat, sehingga ke depan sudah ada acuannya. “Perbup inilah sebagai payung hukumnya. Diakui, selama ini dengan ketekunan pegawai, sudah banyak yang masuk  tunggakan itu. Pihaknya juga bekerjasama dengan  penegak hukum, Kejaksaan sebagai pengacara negara melalui surat kuasa hukum  untuk pendampingan dan penagihan hutang dan sudah ada realisasinya,” katanya. (adv)

Komentar