Diduga Fitnah dan Cemarkan Nama Baik, Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim

Hukum249 Dilihat

BeTimes.id–Pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong atas ucapannya dalam video di kanal YouTube ‘Kanal Anak Bangsa’.Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan laporan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Perkasa Roeslani dalam laporan bernomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.”Laporan tersebut ke Bareskrim Polri,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/2).Dikatakan, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti laporan itu terlebih dahulu. Pelapor dan terlapor akan dimintai keteranganKemudian akan diteliti penyidik dan diminta klarifikasinya,” ujar Erdi.Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.(***)

Komentar