Komisi III DPRD Apresiasi Kinerja DLH Kabupaten Bekasi

Pemerintahan238 Dilihat

Saeful Islam

BeTimes.id–Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam mengapresiasi kenerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang merespon keresahan masyarakat atas sejumlah pabrik yang beroperasi siang malam.

Sebagaimana diketahui, perusahaan itu terpaksa dihentikan sementara karena diprotes masyarakat akibat bising yang ditimbulkan. Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait segera menerjunkan aparatnya untuk meneliti aduan masyarakat itu, dan setelah dipastikan terjadinya pelanggaran akhirnya perusahaan dihentikan operasionalnya.

Saeful Islam mengatakan, tindakan DLH tentu saja sudah melalui tahapan, mulai mengingatkan hingga penindakan. Diharapkan, perusahaan-perusahaan yang ditindak itu, bisa segera memperbaiki hingga tidak meresahkan. “Perusahaan harus memperbaikinya agar masyarakat di sekitar tidak terganggu. Bagaimana pun, perusahaan harus bisa terus beroperasi, namun jangan sampai mengganggu lingkungan. Karenanya, yang menjadi kekurangan selama ini harus diperbaiki,” katanya.

Komisi III mendukung setiap langkah positif dari DLH dan dinas terkait lainnya. Maka, diharapkan agar semua perusahaan diteliti, dipantau. Jika memang melanggar supaya ditindak tegas, katanya.

Anggota DPRD dari Fraksi PKS ini, bisa jadi masih ada perusahaan nakal yang tidak perduli lingkungan. DLH dan dinas terkait lainnya terus melakukan pemantauan dan bila melanggar supaya ditindak tegas.

Sebagaimana diketahui, DLH Kabupaten Bekasi kembali akan menyegel 5 perusahaan karena mesin produknya beroperasi siang malam hingga mengganggu masyarakat sekitar menyusul  penghentian sementara kegiatan produksi PT. Multistrada Arah Sarana. Tbk (PT.MAS) di Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur.

Penghentian sementara kegiatan produksi itu, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait karena dari hasil pengawasan, pabrik ban tersebut telah melakukan dugaan pelanggaran perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Syafri Donny Sirait merespon setiap aduan dari masyarakat dan segera menerjunkan aparatnya untuk mengecek kebenarannya. Hasil pengawasan itulah yang kemudian ditindaklanjuti, sebagaima yang terjadi terhadap 5 perusahaan yang beroperasi berdekatan dengan rumah penduduk.

Kelima perusahaan di Kecamatan Cikarang Timur itu, dalam waktu dekat akan disegel sementara. Petugas sudah melakukan pemeriksaan ke lapangan dan menemukan pelanggaran termasuk beroperasi selama 24 jam.

Tahun lalu, kata Syafri Donny Sirait juga menghentikan sementara produk 5 perusahaan, namun setelah semua persyaratan dipenuhi, sudah diperbolehkan lagi beroperasi. (advertorial)

Komentar