Namun, yang bersangkutan batal menghadiri panggilan tersebut.Hal ini dikonfirmasi oleh penasihat hukum ETH, Raden Nanda Setiawan.
“Pada hari ini klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam Pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari polda diterima,” ujar Raden dalam keterangan tertulis, Senin 26 Februari 2024.
Melalui penasihat hukumnya, ETH mengirimkan surat permohonan pengunduran pemeriksaan. Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
“Tim Kami juga telah melakukan Penyerahan Surat Permohonan penundaan Pemeriksaan Klien Kami Prof ETH,” tandas dia.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan hal tersebut.”Sudah diterima (suratnya),” terang Ade.
Ade menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Pancasila, ETH akan diagendakan pada Kamis 29 Februari 2024 mendatang.
“Jadi tanggal 29 Februari 2024,” kata dia.Adapun alasan tidak hadirnya ETH dalam pemanggilan tersebut dikarenakan yang bersangkutan sedang ada agenda lain di kampus.
Komentar