Kemendikbudristek Umumkan Ekstrakurikuler Pramuka Di Sekolah Bukan Lagi Wajib

Pendidikan136 Dilihat

Anindito menyebut, UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

Sejalan dengan hal itu, lanjut Anindito, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela.

Lebih lanjut, Peraturan dari Mendikbudristek Nadiem Makarim itu juga merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, tetap diperbolehkan.

Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberi penilaian umum.

Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

Komentar