Kemendikbudristek Umumkan Ekstrakurikuler Pramuka Di Sekolah Bukan Lagi Wajib

Pendidikan115 Dilihat

BeTimes.id–Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, lewat siaran pers tertulis, Senin (1/4), menyebutkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan sekolah tetap wajib menyediakan ekstrakurikuler Pramuka bagi siswa-siswi sekolah menengah (SMP-SMA).

Namun keikutsertaan siswa-siswi bersifat sukarela. Kegiatan kemah di Pramuka kini tidak lagi wajib.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah telah terbit. Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 itu menyatakan pihak sekolah wajib menyediakan Pramuka bagi siswa-siswinya.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” kata Anindito.

Dikatakan Anindito, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. Sifat sukarela dalam kegiatan ini didasarkan pada undang-Undang.

Komentar