Pemprov DKI Akan Surati Kemendagri Tekait Menonaktifkan NIK di Luar Jakarta

Hukum108 Dilihat

BeTimes.id–Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mengemukakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk memulai tahapan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga Ibu Kota yang tinggal di luar daerah.

Menurut Budi, untuk menonaktifkan NIK adalah kewenangan warga berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

“Jadi minggu ini langsung kami ajukan suratnya ke Kemendagri karena yg berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah kemendagri. Jadi ya minggu ini langsung kita nonaktifkan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (16/4).

Budi mengatakan, penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap, mulai dari warga yang sudah meninggal dunia. Selain itu, warga beralamat di wilayah RT yang sudah dihapus juga akan dinonaktifkan.

Berdasarkan data yang dicatatkan Budi, ada sekitar 92.432 warga DKI jakarta yang NIK-nya bakal dinonaktifkan.

“Yang meninggal terdampak penonaktifan NIK 81.119. Kemudian RT yang sudah tidak ada 11.374 warga,” kata Budi.

sebelumnya, tahapan penonaktifan NIK akan dilakukan pada April dari yang sebelumnya dijadwalkan awal Maret 2024. Penundaan tahapan penonaktifan NIK warga Jakarta di luar daerah itu tidak lepas dari adanya momen kontestasi politik Pemilu 2024. Dengan demikian, proses penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap pada April 2024, tepatnya setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. (Davin)

Komentar