GAMKI Tolak Wacana Pemulangan Teroris Hambali

Hukum217 Dilihat

Sekretaris Umum DPP GAMKI Alan Singkali meminta pemerintahan Prabowo-Gibran dapat bertindak tegas terhadap persoalan izin pembangunan rumah ibadah yang masih terjadi di beberapa daerah.

Pedoman dan persyaratan pendirian rumah ibadah telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/8 Tahun 2006.

Namun, lanjut Alan, di beberapa daerah masih terjadi pelarangan bahkan pembubaran ibadah yang dilakukan oleh kelompok masyarakat intoleran karena sulitnya pengurusan izin rumah ibadah di wilayah setempat.

“Ketimbang mengurus kepulangan Hambali, pemerintah pusat seharusnya fokus mengevaluasi pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota yang tidak memberikan perhatian serius terhadap persoalan intoleransi yang terjadi di wilayahnya,” jelas Alan.

Alan menyampaikan, dalam pertemuan dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai beberapa waktu lalu, GAMKI mengharapkan indeks HAM yang dirilis setiap tahun oleh pemerintah dapat ditindaklanjuti dengan reward dan punishment kepada pemerintah daerah terkait.

Komentar

Berita Selanjutnya