Menurut dia, jurnalis mendukung aparat dalam menegakkan hukum tindak pidana korupsi.
Namun, jurnalis senior itu mengkhawatirkan kasus pemidanaan Direktur Jak TV yang tidak melalui mekanisme di Dewan Pers itu akan menjadi preseden buruk.
Jurnalis atau siapapun yang berhak mengawasi proses hukum menjadi rentan dipidana. “Akan berbahaya nanti pasal ini juga, pasal karet ini menjadi alat untuk membungkam suara kritis dari publik karena kalau yang kasus berita bisa dijerat ini lolos,” ujar Erick.
“Itu yang jadi perhatian kita karena bisa menjadi ancaman kebebasan berekspresi dan berpendapat,” tambah dia.
Dalam forum yang sama, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Profesor Pujiyono Suwadi menyebut, produk jurnalistik tidak bisa menjadi delik hukum, termasuk dalam kasus obstruction of justice. “Saya bersepakat, kalau untuk insan pers, enggak bisa. Produk media, produk jurnalistik, sekejam apapun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OJ (obstruction of justice),” kata Pujiyono.
Direktur Jak TV, kata dia, karya jurnalistik tidak menjadi barang bukti perintangan penyidikan. Penyidik menemukan dugaan pemufakatan jahat antara pengacara terdakwa kasus korupsi ekspor CPO dengan Tian dan aliran dana senilai ratusan juta rupiah. “Itu juga dibenarkan oleh Ketua Dewan Pers, bahwa produk jurnalistik itu tidak masuk ke dalam delik hukum,” ujar Pujiyono. (Ralian)
Komentar