Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Dirjen Minerba Bambang Gatot Divonis 4 Tahun Penjara

Hukum44 Dilihat

Hal memberatkan, yakni Bambang tidak membantu program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

“Sementara hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama persidangan,” ucap Hakim Ketua menambahkan.

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim turut membacakan putusan terhadap Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Supianto. Lebih rendah dari Bambang, Supianto dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.

Ia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum sehingga dikenakan pasal yang sama dengan Bambang. Begitu pula pidana denda, Supianto divonis dengan besaran denda dan subsider yang sama seperti Bambang.

Adapun vonis Bambang dan Supianto lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya masing-masing dengan hukuman 8 tahun dan 7 tahun penjara.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana denda yang lebih tinggi besarannya dari vonis, yakni Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Khusus Bambang, jaksa bahkan menuntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp60 juta subsider 2 tahun penjara. Namun dalam putusan, majelis hakim meniadakan pidana tambahan itu. (Davin)

Komentar