Kemenko Polhukam RI Minta Percepat Penerbitan Perda Sanksi Protokol Kesehatam

Hukum383 Dilihat

BeTimes.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju, menerima  kunjungan  Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI), di Ruang Rapat Sekda, Rabu (14/10).

Uju bersama  Asisten Daerah Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Yana Suyatna, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 dr. Alamsyah, Kepala Dinas Kesehatan dr. Sri Enny Mainarti, dan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Hanif Zulkifli menerima kunjungan yang akan memonitoring dan evaluasi perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Uju menjelaskan,  kunjungan ini bertujuan untuk memotret pemberlakuan regulasi Pemerintah Pusat di wilayah Pemerintah Daerah. “Yang pertama pemerintah pusat, dalam hal ini Satgas, sudah menerapkan regulasi yang berlaku nasional. Tetapi mereka ingin memotret Kabupaten Bekasi seperti apa, apakah sudah ada Perda. Ini sedang kita siapkan. Peraturan Bupati sudah kita paparkan juga, dengan penilaian regulasi sudah cukup lengkap menurut tim assessment,” kata Uju.

Ditambahkan, pihak Kementerian Koordinator Bidang Polhukam RI yang dipimpin  Brigjen TNI Jusmarizal selaku Sesdep Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, juga meminta agar Pemkab Bekasi mempercepat penerbitan peraturan daerah tentang penegakan sanksi protokol kesehatan selama pandemi.  “Sudah dipaparkan dan diapresiasi  tim. Masukannya  supaya Perda  dipercepat, agar penegakan aturan lebih merangkum seluruh stakeholder. Perda tersebut tentang penegakan sanksi protokol kesehatan selama pandemi, yakni pengembangan dari Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 dengan sanksi protokol kesehatan,” jelasnya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan dengan masih banyaknya kasus Covid-19, hingga saat ini belum ada pelonggaran peraturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

“Kita mengikuti arahan gubernur dengan pemberlakuan PSBM, karena Kabupaten Bekasi sekarang masih zona merah. Potensi yang banyak muncul dari klaster industri. Jadi kita belum melonggarkan,” katanya.

Alamsyah juga menyampaikan akan memaksimalkan tes usap atau swab test karena  berdasarkan anjuran dari WHO, swab test dilakukan kepada 1% jumlah penduduk. “Sampai sekarang sudah sekitar 28.000 dari target 36.000 tes, target Bulan Oktober ini dimaksimalkan untuk mencapai target. Diutamakan dilakukan kepada kontak erat dari kasus positif, orang dengan resiko tinggi, pelayan publik, dan kasus di rumah sakit,”  katanya. (hms/hem)

Komentar