Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Dirjen Minerba Bambang Gatot Divonis 4 Tahun Penjara

Hukum54 Dilihat

BeTimes.id– Jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah banding atau tidak atas vonis 4 tahun penjara kepada mantan Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

Bambang bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Bambang Gatot merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015—2022.

“Jaksa masih menggunakan hak pikir-pikir dalam masa putusan 7 hari setelah putusan dibacakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/5).

Selain terhadap mantan Dirjen Minerba, JPU juga sedang menggunakan hak pikir-pikir terhadap putusan 3 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Supianto dalam kasus korupsi yang sama.

Kapuspenkum memastikan bahwa apabila nantinya JPU melakukan upaya hukum, pertimbangan hakim akan dianalisa dan hasilnya dimasukkan dalam memori banding.

Komentar