Berkas Ketua GRIB Harjamukti Depok Jaya Tony Simanjuntak Sudah Diserahkan ke JPU

Uncategorized42 Dilihat

BeTimes.id– Berkas perkara kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api (senpi) yang juga Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Harjamukti Depok Tony Simanjuntak (45) sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Wakapolres Metro Depok AKBP Prasetyo mengatakan sudah menyerahkan berkas ke JPU. “Berkas perkara sudah dikirim ke JPU,”kata Prasetyo di Mapolres Metro Depok, Jawa Barat, Kamis (15/5).

Peristiwa terjadi di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Senin (23/12) lalu. Awalnya korban berinisial AK sebagai driver operasional ekskavator yang dipekerjakan PT PP melakukan pemagaran di lahan milik perusahaan tersebut.

Tiba-tiba sudah dihadang tersangka yang belakangan diketahui Bernama Tony Simanjuntak lalu mengeluarkan senjata airgun mengancam korban dan menodongkan air gun ke arah ekskavator dari jarak 5 meter.

Kemudian, Tony menembak sebanyak tiga kali tembakan.”Di mana 2 tembakan mengenai kaca bagian belakang ekskavator hingga pecah dan 1 tembakan mengenai lutut bagian kiri dari saudara AK,” jelasnya.

Komentar