Masyarakat Adat Dairi Sambut Baik Pencabutan KLH Terhadap PT PDM

Hukum600 Dilihat

Rainim Purba dari Desa Pandiangan mengatakan, mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan dan butuh beberapa saat untuk mengimplementasikan keputusan pengadilan, tetapi kami apresiasi Kementerian Lingkungan Hidup karena menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung.

Direktur BAKUMSU, Juniaty Aritonang, mengatakan sebuah NGO yang memberikan dukungan hukum kepada masyarakat.

“Ada sejumlah kasus di Indonesia di mana putusan pengadilan belum dilaksanakan. Dalam hal ini, kita melihat Kementerian Lingkungan Hidup melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Itu pertanda baik untuk supremasi hukum diIndonesia,” tandasnya.

Sementara itu, Darwin Situmorang dari Desa Bongkaras mengapresiasi melihat pencabutan yang dilaksanakan KLHI atas putusan MA. “Saya masih merasa khawatir. Perusahaan itu sendiri dan pemilik mayoritas, NFC China- sebelumnya mengatakan mereka ingin melanjutkan tambang,”tambah dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ahli hukum di bidang hukum lingkungan dari Sumatera Utara Rony Andre Christian Naldo mengatakan, arti dari pencabutan ini adalah bahwa DPM tidak dapat secara hukum melanjutkan tambang seperti yang direncanakan.

“Mereka dapat mencoba lagi untuk mendapatkan persetujuan lingkungan, dengan penilaian
dampak lingkungan baru. Namun, jika analisis dampak lingkungan sebelumnya sangat buruk dengan begitu banyak kesalahan dan kelalaian, Kementerian harus menolak proposal baru dari DPM,”tuturnya.

Dia menambahkan, kasus DPM ini adalah kasus yang sangat penting secara nasional dan internasional. Tampaknya ini adalah pertama kalinya, di bawah Kementerian Lingkungan
Hidup yang baru yang terpisah, bahwa keputusan buruk sebelumnya untuk memberikan persetujuan lingkungan kepada perusahaan China telah dibatalkan.

“Itu pertanda baik, semoga Kementerian baru akan lebih kuat untuk menjaga lingkungan,”ucapnya.

Kuasa Hukum Warga Dairi yang tergabung dalam Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang
Judianto Simanjuntak, menyatakan pencabuta nkelayakan lingkungan hidup PT. DPM merupakan kewajiban Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup selaku pejabat publik untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, final dan mengikat.

Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Masayarakta Adat Dairi me nyerukan kepada Pemerintah Tiongkok untuk menarik semua dukungan keuangan untuk tambang DPM. Selain itu, masyarakat Adat menentang tambang dan akan terus menolaknya. (ralian)

Komentar