Wamendagri Bima Arya: Empat Pulau Resmi Dikembalikan ke Provinsi Aceh

Uncategorized39 Dilihat

Sebelum akhirnya dikembalikan ke Aceh, keempat pulau yang disengketakan sempat secara resmi ditetapkan masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Dengan keputusan ini, keempat pulau—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—resmi berada di bawah pengelolaan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Namun keputusan tersebut memicu respons dari Pemerintah Aceh yang meminta Kemendagri untuk meninjau ulang penetapan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan data historis dan fakta di lapangan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, polemik empat pulau Aceh ini telah berlangsung sejak masa kolonial Belanda, tepatnya tahun 1928.Saat itu, keempat pulau tersebut berada di bawah wilayah Aceh, meski letaknya lebih dekat ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Konflik ini telah berulang kali dibahas oleh berbagai kementerian dan lembaga selama bertahun-tahun. (ralian)

Komentar