Timbun Harta Hasil Markus Rp 1 Triliun, Mantan Pejabat MA Divonis 16 Tahun Penjara

Hukum58 Dilihat

Dalam persidangan yang berlangsung pada Maret 2025, Zarof diketahui hanya melaporkan menerima gratifikasi satu kali berupa karangan bunga senilai Rp 35,5 juta saat pernikahan putranya. Selama periode 2012-2022, Zarof tidak pernah melaporkan menerima gratifikasi.

Padahal harta senilai Rp 1 triliun lebih itu tersimpan di rumah Zarof. Ia divonis hukuman penjara selama 16 tahun. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi,” ujar Ketua Majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

“Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan karena melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sambil terisak, hakim mengatakan Zarof telah mencederai nama baik dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap MA.

Dengan suara bergetar, hakim menyebut Zarof Ricar serakah padahal mempunyai banyak harta dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, pertimbangan meringankan vonis ialah Zarof menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Harta Rp 1 T dirampas Negara Zarof Ricar ternyata tidak menyerahkan duit Rp 5 miliar untuk pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur.

Komentar