Timbun Harta Hasil Markus Rp 1 Triliun, Mantan Pejabat MA Divonis 16 Tahun Penjara

Hukum61 Dilihat

BeTimes.id– Menibun harta dari hasil makelar kasus (Markus) Rp 1 triliun, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, divonis hukuman 16 tahun penjara.

Sebelumnya, Zarof berdalih lalai padahal sudah menimbun harta mencapai Rp 1 triliun yang jumlahnya jomplang dibanding apa yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengakuan lalai itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa, 10 Juni 2025.

Dia mengaku menyesal karena terancam menghabiskan masa pensiunnya di balik jeruji.”Saya amat menyesal di umur yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun, dan di saat berikhtiar menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, malah berada di sini karena kelalaian,” kata Zarof.

Semua berawal dari putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap seorang bernama Gregorius Ronald Tannur atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Jaksa mencium ketidakberesan hingga membongkar adanya praktik transaksi haram di balik vonis itu.Para hakim yang menjatuhkan vonis bebas itu dijerat. Pengacara hingga ibu Ronald Tannur ditangkap.

Komentar