TePI: Polemik Putusan MK dan Masa Jabatan DPRD Menimbulkan Persoalan Konstitusional yang Serius

Politik146 Dilihat

Maka muncul persoalan mendasar, lanjut jeirry, bagaimana mungkin masa jabatan anggota DPRD diperpanjang hingga 2031, sementara konstitusi hanya mengatur 5 tahun?

“Dalam konteks tersebut, saya kira, penting bagi publik dan para pembuat kebijakan untuk memahami bahwa putusan MK dimaksudkan sebagai bagian dari reformasi sistemik pemilu, bukan sekadar penyesuaian teknis,”imbuhnya.

Jeirry mengatakan, tujuan utamanya adalah mewujudkan tata kelola pemilu yang lebih tertib dan efisien, mengurangi beban berlebih bagi penyelenggara dan pemilih dalam meningkatkan ruang kompetisi politik yang lebih adil dan berimbang dan memperkuat partisipasi politik masyarakat secara lebih bermakna.

“Meski mengandung persoalan konstitusional serius, namun putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga ada keharusan untuk diimplementasikan. Karena itu, pertanyaannya adalah bagaimana skema atau formula yang bisa ditawarkan agar implementasinya tetap konstitusional? Atau paling tidak kewibawaan konstitusi masih bisa tetap terjaga,”tandasnya.

Untuk itu, Jeirry melanjutan, untuk menjaga agar transisi ini tetap berada dalam koridor konstitusional dan demokratis serta tidak menjadi presedan buruk ke depan, ada beberapa formula atau skenario dapat dipertimbangkan:

“Perpanjangan Jabatan DPRD Sebagai Transisi Sekali Saja (One-Time Exception),”ucapnya.

Komentar