Nota Pembelaan Sekjen PDIP Hasto: Rekayasa Hukum Yang Terjadi Sungguh Suatu Ironi

Hukum186 Dilihat

Dalam pleidoi, Hasto menegaskan bahwa dia hanya menggunakan handphone yang selalu diberi nama “Hasto Kristiyanto” atau “Hasto K. Hardjodisastro” dan tidak pernah menggunakan nama lain.

“Terdakwa tidak pernah memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam miliknya, di mana instruksi tersebut dituduhkan sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujarnya.

Akibat Terlalu Kritis pada Putusan MK dan Pemecatan Jokowi Selain itu, menurut Hasto, Kusnadi dalam kesaksiannya menyatakan bahwa handphone Sri Rejeki Hastomo adalah hp Kesekretariatan yang menggunakan nomor luar negeri dan nama Sri Rejeki dibuat sendiri oleh Saksi.

Kemudian, Hasto menegaskan bahwa Kusnadi sudah menjelaskan bahwa percakapan dengan Adi mengenai “yang itu ditenggelamkan saja” adalah kegiatan melarung yang sebelumnya dilakukan Kusnadi dan pakaian tersebut dilarung di Pantai Indah Kapuk (PIK).

“Jadi yang dilarang adalah pakaian bukan telepon genggam,” kata Hasto.

Selain itu, dia menyebut bahwa handphone yang tercatat memiliki percakapan WhatsApp “yang itu ditenggelamkan saja” adalah handphone yang disita KPK dari Kusnadi.

Oleh karena itu, Hasto mempertanyakan handphone mana yang dimaksud jaksa agar ditenggelamkan atau dihilangkan. Selanjutnya, Hasto menegaskan bahwa dia tidak pernah berkomunikasi dengan nomor handphone yang memiliki percakapan WhatsApp soal menenggelamkan tersebut.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ralian)

Komentar