Kejagung Tetapkan Pengusaha Riza Chalid DPO Dugaan Korupsi Pertamina

Hukum34 Dilihat

BeTimes.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid yang kini berada di Singapura sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT PERTAMINA.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jumat (11/7). Kapasitas Riza sebagai tersangka yang juga merupakan beneficial owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Riza yang saat ini berada di Singapura sudah tiga kali mangkir dalam panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Mengenai mangkirnya Riza, Harli bicara mengenai status DPO yang disematkan ke orang yang sudah ditetapkan tersangka.”Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Harli.

Penetapan DPO harus sesuai dengan mekanisme berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Dia juga bicara mengenai tersangka yang sudah dipanggil berkali-kali namun tidak hadir. “Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, beberapa kali secara patut menurut hukum acara, tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu,” ungkap Harli.

Menurut Harli, status DPO itu tergantung dengan kehadiran seorang tersangka.”Tapi kan kita belum tahu. Seandainya misalnya penyidik dalam waktu ke depan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, lalu hadir. Jadi itu sangat tergantung pada bagaimana hasil kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik nantinya,” jelasnya.

Diketahui, Riza Chalid menyusul anaknya M Kerry Andrianto Riza yang lebih dulu ditetapkan tersangka.

Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Riza diduga bekerja sama dengan Direktur Pemasaran dan Nuaga PT Pertamina tahun 2014 Hanung Budya dan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (tersangka sebelumnya).

Riza dan mereka semua itu disebut menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Qohar menerangkan, kesepakatan yang dilakukan berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.Qohar menilai perbuatan Riza Chalid dkk itu melawan hukum.

Sebab, kerja sama itu dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola minyak di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. (ralian)

Komentar