Sudin Pendidikan Jaksel Tegaskan Tawuran Bersenjata di Pesanggrahan Akan Dicabut KJP

Pendidikan150 Dilihat

Pihak kepolisian menggulung sembilan pelaku tawuran yang menyerang warga di Jalan Palem, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jaksel. Peristiwa penyerangan ini terjadi pada Minggu (20/7) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Sembilan orang itu terdiri dari dua pemuda masuk kategori dewasa, sedangkan tujuh orang lainnya merupakan anak di bawah umur. Kelompok tersebut memiliki akun Instagram bernama @biangkerok69JKT dengan adminnya yang merupakan anak di bawah umur berinisial MNA.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 358 KUHP mengatur tentang sanksi bagi pelaku penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Lalu, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata dengan hukuman penjara 10 tahun dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-Undang No 1 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan yang sifatnya menghasut dengan pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 78C juncto 80 ayat 1 dan 2 dan 3 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (ralian)

Komentar