Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan pihaknya telah meningkatkan status empat laporan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu ke tingkat penyidikan.
Laporan pertama tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dan/atau manipulasi, perubahan, pengrusakan informasi elektronik.
Sementara tiga laporan lain terkait dugaan tindak pidana menghasut orang lain.
“Jadi saat ini nanti yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi. Peristiwa pertama (dugaan pencemaran nama baik) satu laporan polisi. Peristiwa kedua (dugaan penghasutan orang lain) tiga laporan polisi,” papar Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 11 Juli 2025.
Sebelumnya, pihak Roy Suryo menyebut mantan Ketua KPK Abraham Samad akan diperiksa polisi terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Abraham Samad, juga kami konfirmasi, sudah menerima panggilan sebagai saksi dan akan diperiksa pada hari Rabu. Hari Rabu berarti tanggal 13 Agustus ya,” kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Khozinudin, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Khozinudin menyebut nama Abraham Samad masuk deretan saksi yang akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Samad, yang disebut telah menerima surat pemanggilan pemeriksaan, akan hadir ke Polda Metro Jaya pada Rabu (13/8).
“Untuk Abraham Samad, beliau ada waktu Rabu bisa datang, makanya Rabu kami akan mendampingi lagi pemeriksaan Pak Abraham Samad. Terkonfirmasi akan diperiksa dan akan hadir,” terang Khozinudin. (ralian)
Komentar