Resmi Ditahan, Kejagung Sematkan Mantan Mendikbudristek Nadiem Baju Warna Pink

Hukum145 Dilihat

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula ketika Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020.

Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).

Dari serangkaian pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook. Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.

Kemudian hari ini merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.

Kejagung sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Komentar

Berita Selanjutnya