Korupsi Kemenag Rugikan Negara Rp 1 Triliun, KPK Periksa 8 Jam Mantan Amphuri Tauhid Hamdi

Hukum503 Dilihat

Asep mengungkap kemungkinan modus itu juga terjadi di agen travel lain. KPK sejauh ini masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.”Itulah yang membuat, ini khusus yang ke Ustadz Khalid Basalamah ya. Kemungkinan yang lain juga, di travel yang lain, jemaah yang lain itu juga iming-imingnya seperti itu,” kata dia.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada 2024.

Kemudian, kuota haji tambahan itu dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kemenag untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

KPK menduga ada juru simpan untuk menampung uang hasil korupsi tersebut. KPK masih memburu siapa juru simpan uang tersebut.KPK juga mengungkap ada oknum dari Kemenag yang menawarkan ke pihak travel kuota haji khusus yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama.

Syaratnya dengan membayar uang percepatan. KPK menyebut oknum Kemenag meminta USD 2.400 hingga USD 7.000 per anggota jemaah yang mau berangkat via jalur kuota haji khusus tambahan.

Komentar