Korupsi Kemenag Rugikan Negara Rp 1 Triliun, KPK Periksa 8 Jam Mantan Amphuri Tauhid Hamdi

Hukum483 Dilihat

BeTImes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi (TH) selama 8 jam.

Lembaga anti rasuah itu menayakan terkait tugas dan fungsi saat TH menjabat. Berdasarkan pemantauan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/9).

Tauhid selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.29 WIB.”Tadi ditanyain tugas dan fungsi sebagai bendahara asosiasi,” kata Tauhid setelah diperiksa KPK.

Tauhid menjelaskan, dia tidak mengetahui jumlah kuota haji tambahan yang diberikan ke Amphuri. Dia menyebutkan, saat pelaksanaan haji 2024, dirinya sudah tidak menjabat di Amphuri.

“Amphuri (dapat kuota haji) kurang tau ya karena saya sudah bukan di Amphuri lagi. Saya sudah tidak di Amphuri lagi pada saat kejadian kuota tambahan itu sehingga saya tidak mengetahui Amphuri dapat kuota berapa,” sebutnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa Tauhid. Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.”KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (19/9).

Komentar