KPK Tahan Dirut PT PGN, Diduga Terima Uang Suap 500.000 Dolar SingapuraadminOktober 1, 2025Oktober 1, 2025Hukum461 Dilihat Atas perbuatannya itu, Hendi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1-20 Oktober 2025. (ralian) Laman sebelumnya Post Views: 461 Halaman: 1 2 Jangan LewatkanRugikan Keuangan Negara Rp 16,8 Triliun, Mantan Dirjend Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun PenjaraBlokir Rp 59, 1 Miliar, Siber Bareskrim Polri Gulung 5 Orang Pelaku Pencucian Uang dan JudolMantan Dirut Pengelolaan Pertamina Dicokok KPK Karena Diduga Terima Suap Pengadaan KatalisDidakwa Terima Rp 809 miliar Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem: Tidak Sepeser Pun Saya Terima
Komentar