Hakim Tolak Praperadilan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Proses Peradilan Berlanjut

Hukum22 Dilihat

BeTimes.id– Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan yang diajukan tim kuasa hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Praperadilan terkait Penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sah menurut hukum.

“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata Darpawan dalam sidang di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10).

Hakim menyatakan, penyidikan yang dilakukan Kejagung telah memenuhi prosedur hukum acara pidana.

Jaksa penyidik dinilai memiliki empat alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. “Penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” kata hakim.

Gugatan yang ditolak Permohonan praperadilan diajukan setelah Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem cacat formal karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

Komentar

Berita Selanjutnya