Menkes Usulkan Orang Kaya Tidak Gunakan BPJS Kesehatan, Pengamat: Dia Tidak Paham Konstitusi

Nasional92 Dilihat

Lalu pada 2024, pendapatan iuran BPJS Kesehatan Rp 165,3 triliun dan beban Rp 175,1 triliun. Melihat kondisi tersebut, Budi menyebut iuran BPJS Kesehatan harus terus dikaji agar layanan kesehatan bisa berkelanjutan.

“Tetapi ini harus dikaji terus untuk menjaga sustainability dari kemampuan BPJS dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Maka kita bersama mengatakan bahwa iuran sangat-sangat murah dan menguntungkan bagi kesehatan masyarakat,” tuturnya.

Mirisnya lagi, program pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat tertentu atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) diketahui telah tidak tepat sasaran. Budi mengungkap terdapat masyarakat kaya dengan gaji Rp 100 juta per bulan masuk kategori PBI.

Berdasarkan data Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebanyak iuran 51% peserta BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah, baik itu PBI dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Kemudian, masyarakat Indonesia tergolong PBI mencapai 96,8 juta orang atau 34% dari jumlah penduduk. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan kepada PBI tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2015 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

“Nomor 10 desil 10-9 itu kan pendapatnya Rp 100 juta sebulan ke atas, ngapain juga dibayarin juga PBI-nya (Penerima Bantuan Iuran – Jaminan Kesehatan),” imbuhnya. (ralian)

Komentar