PBHI: Penempatan Anggota Polri di luar Institusi Tetap sah Asalkan sesuai Tupoksi

Hukum188 Dilihat

BeTimes.id– Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai penempatan anggota Polri di luar institusi tetap sah asalkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Pernyataan itu disampaikan PBHI, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terkait penempatan anggota di luar institusi.

Ketua PBHI, Julius Ibrani, menilai ada banyak kesalahan pemaknaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Alasannya, putusan itu berkaitan dengan permohonan pengujian frasa ‘atau tidak dengan penugasan dari Kapolri’ yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002.”Jadi frasa penugasan itu yang dihapus. Dalam perdebatan, frasa penugasan atau dengan penugasan Kapolri dianggap disfungsi. Menimbulkan ketidakjelasan dalam pemaknaan pasal yang pertama dan mengaburkan frasa yang kaitannya dengan setelah pengunduran diri,” kata Julius kepada wartawan, Jumat (14/11).

Menurut dia, anggota Polri itu tetap boleh menduduki jabatan sipil. Sepanjang masih ada sangkut pautnya dengan tupoksi dari Polri. Julius menegaskan penugasan anggota Polri aktif baik itu di Kementerian, Lembaga, Badan atau Direktorat tetap sah asalkan masih termasuk dalam Tupoksi Polri yang diatur oleh UU.

Komentar