Dugaan Korupsi Haji KPK Panggil 12 Saksi, Negara Rugi Hingga Rp 1 Triliun

Hukum29 Dilihat

BeTimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 orang saksi terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (17/11), mengatakan, sudah menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Budi menyebut pemeriksaan itu akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Berikut daftar saksi yang akan diperiksa hari ini:

  1. Magnatis selaku Direktur Utama PT Magna Dwi Anita
  2. Aji Ardimas selaku Direktur PT Amanah Wisata Insan
  3. Suhari selaku Direktur Utama PT Al Amin Universal
  4. Fahruroji selaku Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama
  5. Hernawati Amin Gartiwa selaku Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri
  6. Umi Munjayanah selaku Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom
  7. Muhammad Fauzan selaku Direktur PT Elteyba Medina Fauzan
  8. Ahmad Mutsanna Shahab selaku Direktur PT Busindo Ayana
  9. Bambang Sutrisno selaku Direktur Utama PT. Airmark Indo WisatA
  10. Syaiful Bahri selaku Konsultan
  11. Fahmi Djayusman selaku Karyawan Swasta
  12. Syihabul Muttaqin selaku Wiraswasta atau Pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional.

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama.

Komentar