KPK: Proses Pelimpahan Penyidikan Kasus Petral Masih Menunggu Pelimpahan Resmi dari Kejagung

Hukum78 Dilihat

Menurutnya, proses penyidikan yang berjalan di Kejagung bisa membantu KPK dalam mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

“Nanti justru akan lebih mendukung lagi proses penyidikan yang KPK lakukan karena memang dalam penyidikan perkara ini KPK sudah menerbitkan Sprindik di tanggal 17 Oktober 2025,” ujarnya.

Budi mengatakan, proses penyidikan berjalan positif di mana penyidik KPK berkoordinasi dengan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) Singapura untuk mendapatkan dokumen guna melengkapi konstruksi perkara.

“Kemudian penyidik juga melakukan koordinasi langsung berangkat ke Singapura berkoordinasi dengan CPIB untuk mendapatkan dokumen dan informasi-informasi yang bisa melengkapi dalam penyidikan perkara ini,” ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membantah Kejagung telah melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komentar