Reskrim Polres Metro Jakpus Tetapkan Bos Terra Drone Sebagai Tersangka

Hukum1078 Dilihat

Dalam momen yang sama, petugas menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan. Michael terlihat menanyakan ruang lingkup penyitaan tersebut.

“Penyitaan apa?” tanya Michael. “Barang-barang yang berhubungan dengan perusahaan, laptop, alat komunikasi, dan lain-lain,” tutur petugas.

Penyitaan dilakukan untuk mengamankan dokumen dan perangkat yang dinilai relevan dengan penyidikan insiden kebakaran yang terjadi, Selasa (9/12).

Penetapan Tersangka Bos Terra Drone, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, membenarkan bahwa video yang beredar menggambarkan proses penangkapan Michael di apartemennya.

Ia mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik menilai bukti awal sudah mencukupi. “Sudah ada satu orang yang kita tetapkan tersangka. Kemarin kita sempat panggil sebagai saksi. Namun, dalam perkembangannya penyidik sudah cukup yakin dan bukti sudah cukup untuk melakukan peningkatan status menjadi tersangka,” ujar Roby.

Ia menambahkan bahwa penangkapan dilakukan setelah penetapan tersebut. “Sehingga tadi pagi dini hari (Kamis) kami ambil untuk kita amankan dan kita mintai keterangannya sebagai saksi dan tersangka,” tambahnya.

Proses Penyidikan dan Ancaman Pidana Penyidik kini melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan konstruksi peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran Gedung Terra Drone.

Sejumlah barang yang telah disita akan dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung.

Roby mengatakan, Michael disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun Pasal 187 KUHP terkait dengan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, lalu Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Ancaman ketiga pasal ini adalah penjara seumur hidup, sebagaimana diatur Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP sebagai berikut: Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: Pertama, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.

Kedua, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.

Ketiga, dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati. (ralian)

Komentar