Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Berbasis Chromebook Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun, Nadiem Makarim Absen

Hukum21 Dilihat

BeTimes.id– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim absen dalam sidang perdana terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, yang dijadwalkan digelar pada Selasa, 16 Desember 2025.

Sidang perdana ini menjadi awal proses hukum terhadap terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus). Juru bicara PN Jakpus Muhammad Firman Akbar menyampaikan, bahwa Nadiem absen mengikuti sidang perdana karena sedang dirawat di rumah sakit.

“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dokter, dan kami ke rumah sakit, hari ini beliau tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi.” kata Jubir PN Tipikor Jakpus, Muhammad Firman Akbar, Selasa, 16 Desember 2025.

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.

Selain Nadiem, ada mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; dan mantah konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Sementara staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan masih buron dan berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Komentar