BeTimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah membangun komunikasi intensif dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Koordinasi ini bahkan sudah dilakukan langsung di level pucuk pimpinan kedua lembaga.”Iya, sudah mulai jalan, gitu,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, usai menghadiri peluncuran buku Anotasi KUHAP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Setyo mengungkapkan, pembahasan mengenai perkara tersebut didekati secara personal dan profesional bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin saat keduanya menghadiri acara yang sama.
“Tadi kan sebelahan saya sama beliau duduknya. Sedikit banyak sudah ada pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya, itu menunjukkan keseriusan dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini,” sambung Setyo.
Dijelaskan bahwa keterlibatan KPK dalam perkara ini berpijak pada kewenangan koordinasi dan supervisi. Langkah tersebut secara resmi diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
