Gelar Supervisi, KPK Gandeng Kejaksaan Agung Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Hukum26 Dilihat

“Kewenangan yang kita lakukan adalah kewenangan supervisi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019. Kewenangannya adalah supervisi,” tuturnya menegaskan.

Di sisi lain, Komisi III DPR RI memastikan bakal mengawal ketat seluruh proses hukum terkait pusaran kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel tersebut.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa kasus yang santer menyeret aparat penegak hukum (APH) ini murni berkaitan dengan individu, bukan institusi secara keseluruhan.

“Komisi III mengambil inisiatif untuk memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan sesuai koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Habiburokhman juga mengingatkan agar pengusutan kasus besar ini tidak sampai memicu ketegangan horizontal antarinstitusi penegak hukum.”Kami ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun, ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” pungkasnya. (ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *