Pasca OTT Bupati Ade Koswara, KPK Segel Rumah Kajari Kabupaten Bakasi

Hukum103 Dilihat

Proses penyegelan tanpa diketahui sejumlah awak media yang berada di Kompleks Pemkab Bekasi.Wartawan hanya melihat tiga orang bermasker saat melakukan penyegelan di ruang kerja Bupati Bekasi.KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam rangkaian OTT di Bekasi. “Benar, salah satunya (Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (19/12) dini hari.

Ade bukanlah satu-satunya yang diamankan dalam OTT di Bekasi. Selain Bupati Bekasi, KPK juga menahan sembilan orang lainnya, meskipun identitas mereka belum diumumkan ke publik.

Hingga Kamis (18/12) pukul 19.00 WIB, total pihak yang diamankan KPK mencapai 10 orang.Kasus OTT KPK bukan kali ini saja terjadi di Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, mantan Bupati Neneng Hasanah Yasin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90.000.Atas kasus korupsi itu, Majelis hakim memvonis Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman penjara selama 6 tahun pidana.

“Mengadili terdakwa Neneng Hasanah Yasin hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara,” kata hakim membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (29/5). (ralian)

Komentar