BeTimes.id– Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi disiplin kepada 85 hakim sepanjang tahun 2025, sebagaimana disampaikan Ketua MA, Sunarto, dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar di Kantor MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12).
“Jumlah hakim dan aparatur pengadilan yang menerima sanksi hukuman disiplin sepanjang tahun 2025 berjumlah 192 orang, dengan rincian 85 orang hakim dan 107 orang aparatur kepaniteraan, kesekretariatan, dan PPNPN,” kata Sunarto.
Ia menjelaskan, sanksi disiplin yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari sanksi berat 45 orang, sanksi sedang 46 orang, dan sanksi ringan 101 orang.
Sanksi yang diberikan tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dijalankan MA melalui Badan Pengawasan.
Badan Pengawasan MA mencatat, aduan yang diterima sebanyak 5.550, dengan jumlah pengaduan yang telah selesai diproses berkisar 74,41 persen.







Komentar