Tersangka berinisial MR (33), selaku pemerintah TSK AL dan, TSK QF untuk membuat dokumen palsu penerbitan PT dan rekening PT Guna
Periudian online;
Tersangka berinisial QF (29), selaku pembuat dokumen palsiu untuk penerbitan PT dan rekening PT untuk perjudian online;
Tersangka berinisial AL (33), selaku orang yang mengumpulkan data KTf dan Kk yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif;
Serta tersangka berinisial l WK (45), selaku Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri terkait perjudian online.
Selain kelima tersangka, penyidik juga memburu satu orang berinisial FI yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kemudian sebagai tindakan kami selanjutnya, langkah-langkah yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Dirjen AHU Kemenkumham RI untuk melakukan evaluasi terkait operasional perusahaan tersebut,” ucap Himawan.
Kemudian kedua, lanjut Himawan, juga kepada perbankan kami berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut yang ada kaitannya dengan operasional perjudian online. (ralian)










Komentar