Dalam kejadian itu, dua pelaku penjambretan meninggal dunia. Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan.
“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” kata Mulyanto di Sleman, Kamis (22/1).
Dia menyebut, unsur-unsur pidana untuk menjerat Hogi sebagai tersangka telah terpenuhi.
Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” ujar Mulyanto. Mulyanto menegaskan, kepolisian tidak memihak siapa pun dalam penanganan kasus tersebut dan hanya berupaya memberikan kepastian hukum.
Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada,” kata dia.
“Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” imbuh Mulyanto.










Komentar