Kedudukan Polri Berdasarkan TAP MPR di Bawah Presiden

Hukum95 Dilihat

Hadir sebagai pemantik yakni Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., (Guru besar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia), Maidina Rahmawati (ICJR), dan Ifdhal Kasim, S.H.,LL.M., (Wakil Ketua Umum DPN PERADI dan Ketua Komnas HAM Periode 2007 – 2012).

Peserta dalam diskusi ini adalah terdiri dari kalangan akademisi dan praktisi (advokat) serta Organisasi Masyarakat Sipil (CSO) yang fokus pada issue penegakan hukum.

Sementara, Ifdhal Kasim menambahkan bahwa mendasarkan pada Sejarah Polri di berbagai belahan dunia memiliki karakteristik masing-masing sehingga di Indonesia perlu kembali dirumuskan Polri pada fungsinya yang harus independen dalam penegakan hukum.

“Berangkat dari posisi tersebut kedudukan Polri di bawah Kementerian berpotensi mendelegitimasi independensi polri utamanya dalam penegakan hukum.”ujarnya.

Dengan demikian Ifdhal menekankan pada pentingnya merumuskan pengawasan terhadap Polri, misalnya netralitas Polri ketika proses demokrasi berlangsung dan bagaimana peran Polri dalam perlindungan terhadap HAM.

Prof Suparji Ahmad menyatakan, kedudukan Polri lebih tepat di bawah Presiden karena telah memiliki dasar yakni berdasarkan Konstitusi dan TAP MPR mengingat Presiden adalah representasi negara (kepala negara).

Komentar