RAC PERADI Jaktim Usung Halomoan dan Fikri Sebagai Calon Ketua Umum di Munas IV PERADI

Hukum86 Dilihat

Dari hasil musyawarah mufakat RAC PERADI Jakarta Timur akhirnya mencalonkan Halomoan dan Fikri sebagai calon ketua di Munas IV PERADI yang digelar di Jakarta.

Hasil RAC PERADI Jakarta Timur, lanjut Ali, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Anggaran Dasar PERADI disebutkan tiap-tiap cabang berhak mengajukan sebanyak 3 (tiga) orang calon ketua Umum, dengan ketentuan bahwa Munas hanya akan melakukan pemilihan terhadap calon ketua umum yang dicalonkan oleh sedikitnya 5 cabang.

“Beradasarkan Anggaran Dasar PERADI inilah yang menjadi acuan. Bagaimana pun PERADI Jakarta Timur ingin berjalannya Munas IV PERADI dengan baik.”ujar Ali Basya.

Berdasarkan rekam jejak organisasi, Halomoan Sianturi dua periode menjabat Ketua DPC PERADI Jakarta Selatan. Sementara, Ahmad Fikri Assegaf salah satu Wakil Ketua DPN PERADI.

Menurut Ali, Halomoan Sianturi dan Ahmad Fikri yang menyambangi DPC PERADI Jakarta Timur. Karena pertimbangan inilah, lanjut Ali, keduanya dicalonkan dari PERADI Jakarta Timur. “Kan masih menjadi calon. Jadi wajar kami memutuskan mengedepankan musyawarah mufakat. Tidak pertimbangan voting untuk memilih satu dari dua balon. PERADI Jakarta Timur melihat Keduanya memiliki kelebihan dan layak untuk memimpin PERADI kedepan,” terang Ali.

Komentar