Selain Ko Erwin, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya, yakni pelaku berinisial A alias G, ditangkap di wilayah Riau, dan R alias K diamankan di Tanjung Balai.
Keduanya diduga berperan dalam menyusun rencana pelarian Ko Erwin ke luar negeri. Sebelum dibawa ke Bareskrim, para tersangka diterbangkan dari Sumatera dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 08.00 WIB pagi tadi.
Status DPO
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Bareskrim Polri dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba tertanggal 21 Februari 2026. Dengan tertangkapnya Ko Erwin, polisi kini fokus mendalami jaringan distribusi sabu yang ia kendalikan di wilayah Indonesia Timur. (Ralian)







Komentar