Tilep Suap Kasus CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Hukum1350 Dilihat

Uang Pengganti Rp 16,2 miliar atau setara dengan keuntungan 1 juta dolar AS yang ia nikmati, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 6 tahun.

Marcella dijerat melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP serta undang-undang terkait pencucian uang.

Sementara itu, pembacaan vonis untuk Ariyanto Bakri sempat tertunda dan akan dilanjutkan setelah jeda berbuka puasa. (ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *