Hak Jaminan Kematian Tak Cair, PBHM Layangkan Somasi Kedua ke BPJS Ketenagakerjaan Jakpus

Hukum64 Dilihat

PBHM memberikan tenggat waktu selama 3 x 24 jam sejak surat diterima agar BPJS Ketenagakerjaan Jakpus menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Surat somasi tersebut dilaporkan telah diterima oleh pihak karyawan BPJS Ketenagakerjaan Jakpus atas nama Bagus. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada kepastian, PBHM memastikan akan segera mendaftarkan gugatan ke pengadilan.(rel)

Komentar