Mantan Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengamat: KPK Telah Diintervensi dan Dilemahkan

Hukum1041 Dilihat

BeTimes.id– Pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah menuai kritik tajam.

Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa lembaga antirasuah tersebut telah diintervensi dan dilemahkan.

“Ini fenomena yang menggambarkan komisioner-komisioner KPK sudah kehilangan independensinya, sudah mudah diintervensi oleh kekuatan-kekuatan luar,” ujar pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Senin (23/3).

Penurunan Derajat Pemberantasan Korupsi
Fickar menyebutkan bahwa pengalihan status tersebut menandakan penurunan derajat KPK. Menurutnya, KPK kini seolah menangani perkara pidana biasa, bukan lagi tindak pidana khusus yang luar biasa (extraordinary crime).

“Ke depan akan makin banyak calon koruptor yang hanya menjadi tahanan rumah atau kota. Ini secara langsung maupun tidak langsung menjadi faktor yang melemahkan gerakan pemberantasan korupsi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Fickar menyerukan agar pemerintah mengevaluasi komposisi penyidik. Ia menyarankan agar penyidik tidak lagi berasal dari unsur aparatur pemerintahan demi menjaga integritas institusional KPK.

Komentar