KPK Minta Maaf Atas Kegaduhan Pengalihan Tahanan Mantan Menag Yaqut

Hukum122 Dilihat

Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa KPK membutuhkan dukungan publik dalam menangani setiap perkara korupsi. Menurutnya, dukungan tidak selalu harus berupa pujian, melainkan bisa berupa teguran yang menjaga KPK tetap pada jalurnya.

“Dukungan itu tidak harus selalu dalam bentuk pujian, tapi juga bisa dalam bentuk mengingatkan. Kami yakin banyak silent majority yang mendukung penanganan perkara ini, dan kritik dari masyarakat sangat berharga bagi kami,” imbuh Asep.

Sebagai informasi, kebijakan pengalihan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah berbuntut panjang. KPK kini menghadapi tiga laporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Advokat Persaudaraan Islam ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (ralian)

Komentar